Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM Darurat Bisa Jadi Kesempatan Evaluasi Kebijakan

Perpanjangan PPKM Darurat tersebut akan diikuti dengan pembukaan ekonomi secara mulai 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Senin ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19./Antara
Petugas melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tempel, Sleman, DIY, Senin ( 5/7/2021). Petugas gabungan Polda DIY dan Dishub membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan di pintu masuk DIY selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 5 Juli 2021 dinilai menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan.

Namun, perpanjangan PPKM Darurat tersebut akan diikuti dengan pembukaan ekonomi secara mulai 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan perpanjangan PPKM Darurat memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kekurangan pada aturan sebelumnya.

Dia mengatakan sepanjang PPKM Darurat diperpanjang perlu ada tindakan tegas dari pemerintah merujuk kepada evaluasi kebijakan sebelumnya pada 3 Juli—20 Juli 2021.

“Agar lebih optimal [sepanjang perpanjangan] adalah karantina seluruh wilayah. Penerbangan dari luar/dalam negeri ditutup. Transportasi ditutup semuanya. Ditambah percepatan vaksin,” katanya, Selasa (20/7/2021).

Huda meyakini evaluasi itu bisa menyelamatkan kesehatan dengan secara bertahap turut menggerakkan ekonomi dari masyarakat terdampak dengan bantuan sosial.

Dia mengatakan, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ataupun peningkatan PPKM juga harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

Menurutnya, perlu ada penyesuaian besaran bantuan juga perlu dari Rp300.000 menjadi minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) provinsi terendah atau minimal bantuan sebesar Rp1 juta.

Selain itu, dia mengatakan pekerja UMKM juga perlu diperhatikan dengan pemberian bantuan secara langsung, tetapi tidak menggunakan skema kartu Prakerja yang menurutnya tidak memiliki fungsi yang signifikan.

Dia meyakini semua masyarakat terdampak khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah harus diberikan bantuan secepatnya hingga PPKM Darurat yang diperpanjang ini resmi dilonggarkan.

“Saya juga setuju apabila PPKM Darurat diperpanjang ataupun ditingkatkan karena bagaimanapun pandemi harus diselesaikan terlebih dahulu. Perekonomian akan mengikuti ke hal yang positif setelah pandemi sudah tertangani," kata Huda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper