Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat dan Daerah Tak Kompak soal PPKM Darurat, Pedagang Minta Evaluasi

Mengacu pada regulasi pemerintah pusat selama PPKM Darurat, pasar bahan kebutuhan pokok seharusnya tetap diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan. 
Kondisi Pasar Tradisional saat diterapkan 'Boyolali di Rumah Saja', di Boyolali, JAwa Tengah, Minggu (27/6/2021)./Antara-Bambang Marwoto
Kondisi Pasar Tradisional saat diterapkan 'Boyolali di Rumah Saja', di Boyolali, JAwa Tengah, Minggu (27/6/2021)./Antara-Bambang Marwoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa sejalan dalam menerapkan kebijakan terkait operasional pasar tradisional.

Pedagang pasar mengaku makin kesulitan akibat pembatasan oleh pemerintah daerah yang tidak paralel dengan aturan yang pemerintah pusat.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di sejumlah provinsi justru menutup aktivitas di pasar, termasuk untuk pusat perdagangan yang menyajikan produk bahan pangan pokok.

Mengacu pada regulasi pemerintah pusat selama PPKM Darurat, pasar bahan kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan. 

“Kami mohon evaluasi PPKM ini. Kalaupun diperpanjang, kami harap pedagang tidak terdampak. Kami juga meminta pemerintah menginstruksikan ke pemerintah daerah untuk tidak menutup pasar karena di situlah pusat distribusi pangan daerah dan di situlah perekonomian daerah berputar,” kata Mansuri, Selasa (20/7/2021).

Mansuri juga mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta direspons pedagang dengan mengalihkan penjualan produk secara daring. Dia mengatakan metode tersebut masih sulit diadopsi di daerah. Selain itu, aktivitas pengiriman barang di daerah cenderung memakan biaya lebih tinggi.

“Kalau di kota-kota besar masih memungkinkan. Namun di daerah sangat sulit untuk diterapkan. Di sisi lain pedagang tidak bisa menaikkan harga dan mencari untung besar karena daya beli turun,” katanya.

Mengutip laporan DPP Ikappi, setidaknya terdapat 5 juta dari 12 juta pedagang pasar tradisional di berbagai daerah yang terpaksa menutup layanan akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi.

Sementara itu, sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi melaporkan penurunan pendapatan sekitar 70 sampai 90 persen dibandingkan dengan situasi normal. 

“Kami mohon ke pemerintah agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu dievaluasi secara saksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya,” kata Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam.

Selain penurunan omzet, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kesehatan pedagang. Sampai 19 Juli 2021, setidaknya terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 333  pasar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper