Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Berakhir Hari Ini, Pengelola Mal Minta Relaksasi

Pengusaha mal dan pusat perbelanjaan meminta kebijakan operasional dapat kembali direlaksasi sebagaimana PPKM mikro sehingga operasional masih dimungkinkan.
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik./ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha mal dan pusat perbelanjaan berharap kebijakan operasional dapat kembali direlaksasi sebagaimana PPKM mikro, seiring dengan berakhirnya masa berlaku PPKM Darurat pada hari ini, Selasa (20/7/2021).

Selama PPKM Darurat, pusat perbelanjaan tidak diperkenan beroperasi dan izin pembukaan gerai hanya menyasar tenant dengan produk pangan atau kesehatan. 

“Pusat perbelanjaan sudah menyampaikan agar supaya tetap beroperasi seperti biasa yaitu dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, kami sudah sampaikan ini sebelum PPKM Darurat berlaku,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Selasa (20/7/2021).

Alphonzus menilai kebijakan operasional seperti yang diterapkan ketika PPKM mikro telah efektif. Hal ini terlihat dari jumlah kasus Covid-19 dalam 5 bulan pertama 2021 yang terkendali dan diikuti dengan perekonomian yang masih bergerak positif.

“Namun kemudian terjadi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 yang lebih disebabkan oleh inkonsisten dalam penegakan atas penerapan PPKM mikro,” katanya melanjutkan.

Alphonzus berpendapat penyebaran wabah Covid-19 kali ini berbeda dengan tahun lalu karena telah masuk ke tingkat mikro, yakni di lingkungan masyarakat dan komunitas kecil. Karena itu, dia menyarankan agar pusat perbelanjaan tetap beroperasi.

“Penanganan harus lebih berbasis mikro. Berdasarkan hal tersebut maka pusat perbelanjaan tidak seharusnya kami diminta untuk tidak beroperasi,” kata dia.

Selain meminta pemerintah mengembalikan kebijakan seperti pada masa PPKM mikro, Alphonzus juga mengusulkan pengurangan sejumlah beban yang masih harus ditanggung pengelola ketika tidak beroperasi.

Adapun sejumlah kebijakan yang bisa diambil demi mengurangi beban selama PPKM Darurat yakni peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas; penghapusan sementara PBB, pajak reklame dan retribusi lainnya yang bersifat tetap; subsidi upah pekerja sebesar 50 persen, dan penegakan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," katanya.

Alphonzus mengatakan pengelola pusat perbelanjaan menghadapi situasi yang lebih sulit pada 2021 karena beroperasi tanpa dana cadangan setelah berupaya bertahan pada 2020. Dia mengatakan kondisi usaha pada 2021 masih dalam posisi defisit meski semester I/2021 performa cenderung lebih baik dari pada 2020.

“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Kami harus banyak membantu para penyewa dengan kebijakan biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat. Karena itu, kami harap pemerintah dapat segera memberikan perhatian dan dukungan kepada pusat perbelanjaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper