Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Perjalanan Saat Libur Iduladha Diperketat, Warga Diimbau Tetap di Rumah

Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Iduladha 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan saat libur Hari Raya Iduladha. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dengan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, Kemenhub sudah menurunkannya dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) untuk semua moda transportasi.

"Dan sebenarnya efeknya cukup signifikan menurunkan mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Saya bisa sampaikan datanya bahwa untuk transportasi angkutan udara ya bahkan turunnya sampai 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan Surat Edaran (Satgas Covid-19) Nomor 14 (Tahun 2021)," kata Adita dalam Konferensi Pers soal Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah secara daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk penurunan penggunaan angkutan darat mencapai 40 persen, angkutan penyeberangan 39 persen, angkutan laut turun 40 persen dan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan bahkan turun sampai 80 persen.

Dia juga mengatakan mobilitas masyarakat menggunakan KRL setelah adanya penerapan terkait dengan adanya syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan lainnya, serta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja itu turun sampai 58 persen.

"Jadi sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan. Namun demikian dalam situasi libur Iduladha apalagi, inikan ada juga ya tradisi-tradisi masyarakat kita yang kemudian melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan-perjalanan yang lain terkait kegiatan keagamaan. Nah inilah yang harus diantisipasi," ujarnya.

Oleh karena itu, Adita mengatakan setelah melakukan diskusi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dan juga tentunya arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, maka Kemenhub melihat tetap harus dilakukan pengetatan.

"Karena penurunan ini memang sudah cukup bagus ya jika menggunakan transportasi umum. Namun dengan konteks Iduladha yang punya kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi, ini harus diantisipasi sehingga syarat pengetatan inilah yang kemudian kami berlakukan. Dan tentunya rujukan kami adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 (Tahun 2021) ini," ujar dia.

Adita berharap masyarakat bisa mematuhi dan terutama menyadari mengapa mobilitas harus dibatasi. Alasannya, mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan lonjakan kasus positif Covid-19.

Menurutnya, hal itu terjadi di setiap adanya tren liburan. Sehingga, dibutuhkan kepatuhan dan kesadaran dari seluruh anggota masyarakat untuk betul-betul membatasi mobilitas, di rumah saja, aktivitas keagamaan sebaiknya dilakukan di rumah saja.

"Kita manfaatkan teknologi dan tentunya juga kita tetap bisa melakukan ibadah tanpa kita harus melakukan perjalanan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper