Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat realisasi impor migas pada Juni 2021 naik 11,44 persen menjadi senilai US2,30 miliar. PT Pertamina (Persero) menyebutkan kenaikan nilai impor disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia.
Berdasarkan laporan BPS, kenaikan nilai impor migas disebabkan oleh bertambahnya nilai impor minyak mentah US489,5 juta atau 101,48 persen, namun impor hasil minyak dan gas turun senilai US$183,6 juta atau 14,32 persen dan US$70,0 juta atau 23,57 persen.
Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Fajriyah Usman mengatakan Pertamina melakukan perencanaan pengadaan impor minyak mentah pada 3 bulan-4 bulan sebelum kedatangan kargo minyak mentah ke kilang.
Adapun pembelian minyak mentah didasari pada permintaan kebutuhan kilang setiap bulannya, pembelian akan mengacu pada harga dasar dated crude bulanan pada saat pengiriman yang berfluktuasi setiap bulannya sesuai dengan kondisi supply demand market.
"Sebagai informasi harga rerata dated Brent Juni pada level US$73,07 per barel meningkat US$4,52 per barel atau sebesar 6,6 persen jika dibandingkan dengan Mei yakni US$68,55 per barel," kata Fajriyah kepada Bisnis, Jumat (16/7/2021).
Terpisah, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa kenaikan impor minyak mentah yang cukup signifikan ditenggarai kondisi yang terjadi pada periode Maret dan Mei dengan harga minyak yang mencapai US$63 per barel untuk minyak berjangka jenis Brent. Hal itu, menyebabkan harga acuan yaitu MOPS maupun Argus mengalami kenaikan yang cukup signifikan karena berbeda antara Brent dengan MOPS. Sehingga nilai impor sudah mulai bertambah.
Baca Juga
Selain itu, pada periode tersebut pergerakan masyarakat sudah cukup banyak sehingga konsumsi BBM mengalami kenaikan jika dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu, menyebabkan Pertamina harus menambah jumlah impor crude maupun produk dengan menyesuaikan kondisi konsumsi yang ada.
"Harga produk juga diperiode tersebut MOPS-nya cukup tinggi, berkisar US$63 sampai US$71 per barelnya. Saya kira ini yang menyebabkan kenaikan impor sektor migas, harga yang sudah mulai naik serta konsumsi yang meningkat," katanya.
Sementara itu, untuk periode Juli, Mamit berpendapat untuk impor migas Pertamina akan menyesuaikan dengan kebijakan pemeritah terkait dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri.
Kebutuhan impor migas akan dipengaruhi oleh seberapa lama kebijakan PPKM Darurat akan diterapkan pemerintah. Pasalnya, hal itu akan sangat berdampak terhadap mobilitas masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi kebutuhan energi.
"Jika pun tidak, dengan kondisi saat ini saya kira sudah seharusnya Pertamina bisa mengurangi impor dan pada posisi wait and see kebijakan pemerintah. Tapi mereka juga harus memastikan jangan sampai ada kelangkaan BBM maupun LPG selama kebijakan ini berjalan," jelasnya.