Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Diguyur PMN Jumbo Rp106 Triliun, Pengamat: Harus Dihukum Paling Berat Jika Korupsi

Achmad memandang bahwa oknum BUMN yang memanfaatkan perusahaan pelat merah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, perlu diberikan hukuman yang keras. Terlebih, jika dilakukan pada masa krisis kesehatan dan ekonomi seperti yang terjadi saat ini.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negara Veteran Jakarta (UPN VJ) Achmad Nur Hidayat mengingatkan kepada seluruh petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik komisaris dan direksi, agar dapat mengelola penyertaan modal negara (PMN) dengan total Rp106,35 triliun secara lebih profesional dan berpihak kepada kepentingan publik.

Pasalnya, menurut Achmad suntikan dana negara salah satunya kepada 12 BUMN yang baru saja disetujui oleh DPR RI tersebut merupakan penugasan dari publik dan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

“Penyertaan modal negara BUMN adalah penugasan dari publik Indonesia yang akan dimintai pertangungjawabannya oleh karena itu semua petinggi BUMN baik komisaris dan direksi harus mengelolanya dengan lebih profesional dan lebih berpihak kepada publik bukan malah dikorupsi oleh pejabat sendiri seperti kasus BUMN Asuransi yang lalu,” ujar Achmad dalam siaran resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (16/7/2021).

Alasan di balik pernyataan tersebut, kata Achmad, disebabkan oleh kredibilitas BUMN di masa pandemi ini yang mengalami beberapa guncangan seperti kasus alat tes Covid-19 bekas PT Kimia Farma Diagnostik, kasus tata kelola PT Asuransi Jiwasraya, kasus BUMN Karya yang kolaps, dan PT Garuda.

Dia mengatakan kasus-kasus tersebut membuat reputasi BUMN di mata publik menjadi turun dratis.

“Di tengah pandemi, BUMN sering tidak memberi contoh yang baik kepada publik seperti kasus penggunaan test swab bekas oleh oknum Kimia Farmasi Diagnostik, kasus meningginya hutang BUMN, kasus tunjangan kartu kredit bagi petinggi Pertamina, dan kasus collapse-nya beberapa BUMN seperti Garuda termasuk komersialisasi vaksin di tengah kesulitan kesehatan publik,” jelas Achmad yang juga merupakan pendiri dari Narasi Institute.

Oleh karena itu, Achmad memandang bahwa oknum BUMN yang memanfaatkan perusahaan pelat merah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, perlu diberikan hukuman yang keras. Terlebih, jika dilakukan pada masa krisis kesehatan dan ekonomi seperti yang terjadi saat ini.

“Bila di kemudian hari, petinggi BUMN penerima PMN melakukan korupsi harus dihukum lebih keras dan lebih berat dibandingkan penyelenggara negara lain, karena mereka ini banyak difasilitasi negara apalagi tambahan PMN di tengah pandemi yang sebenarnya publik lebih membutuhkan bansos dan obat-obatan murah,” tuturnya.

Achmad menilai pemberian PNM kepada BUMN Karya serta BUMN Perbankan sebenarnya menunjukan prioritas yang kurang tepat dalam perencanaan keuangan negara. Namun, banyaknya perusahaan milik negara yang berada dalam kondisi kritis secara keuangan, mengharuskan adanya tindakan penyelamatan meskipun dilakukan di atas kebutuhan dana penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (bansos).

“PNM diprioritaskan daripada dukungan dana terhadap penanganan Covid-19 dan bansos publik sebenarnya melukai perasaan publik, namun penyelematan BUMN perlu dilakukan agar di masa [recovery] nanti BUMN dapat membantu publik seperti dukungan layanan yang lebih baik dan terjangkau kepada publik. Bukan malah mencekik publik dengan layanan mahal,” ujar Achmad.

Adapun, hasil Rapat Kerja antara DPR RI dan Kementerian BUMN menyetujui usulan PMN tambahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp33,9 triliun, dan PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,44 triliun, Rabu (14/7/2021).

Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan usulan PMN 2022 sebesar Rp72,44 triliun untuk 12 BUMN, di antaranya seperti:

1. PT Hutama Karya sebesar Rp 31 triliun untuk mendukung pembangunan jalan Tol Trans Sumatera

2. PT Aviasi Pariwisata Indonesia/Aviata mendapatkan penambahan permodalan sebesar Rp9,3 triliun untuk holding pariwisata dalam penguatan restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata, aviasi, pembebasan lagadi, dan penyelesaian proyek (Kawasan Ekonomi Khusus) KEK Mandalika

3. PT PLN sebesar Rp8,2 triliun untuk pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan, membangun transmisi gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan pada 2021-2022

4. PT BNI mendapatkan penambahan Rp7 triliun untuk pengembangan bisnis

5. PT KAI sebesar Rp4,1 triliun untuk penyelesaian kereta cepat

6. PT Waskita Karya mendapatkan suntikan dana untuk penguatan modal sebesar Rp 3 triliun

7. PT BPUI PMN juga diberikan tambahan sebesar Rp 2 triliun yang berkaitan dengan program restrukturisasi Jiwasraya

8. PT Adhi Karya untuk penyelesaian tol DIY-Solo, DIY-Bawen, dan proyek SPAM Karian sebesar Rp2 triliun

9. Perum Perumnas sebesar Rp2 triliun untuk penugasan program perumahan rakyat di Jakarta dan Medan

10. PT Bank Tabungan Negara (BTN) unutuk pengembangan bisnis sebesar Rp2 triliun

11. PT RNI untuk penugasan pangan dan mendukung UMKM sebesar Rp1,2 triliun

12. PT Damri sebesar Rp250 miliar untuk penyediaan armada

Selain PMN 2022, Erick turut mengajukan tambahan PMN 2021 sebesar Rp33,9 triliun untuk PT Waskita Karya sebesar Rp7,9 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, PT KAI sebesar Rp7 triliun untuk proyek LRT dan pemenuhan base equity kereta cepat, serta PT Hutama Karya sebesar Rp19 triliun untuk tambahan dukungan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper