Bisnis.com, JAKARTA—Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah daerah menurunkan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB menjadi 4,5 persen.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa 99 persen pemerintah daerah belum mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan BPHTB menjadi 4,5 persen.
“Masalah BPHTB, pemda sampai sekarang 99 persen tidak mengikuti imbauan Pak Presiden supaya diturunkan menjadi 4,5 persen,” ujarnya dalam acara Investor Daily Summit 2021 secara daring, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, penurunan BPHTB menjadi 4,5 persen dari yang saat ini 5 persen akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Pasalnya, penurunan tarif BPHTB juga mendorong investor untuk membangun industri di wilayah tersebut, sehingga berpotensi menambah lapangan kerja.
“Kami kelola tanah itu jadi ada nilai tambah. Penghasilan daerah juga lebih lebih meningkat daripada (tarif BPHTB) 5 persen tanah mentah. Jadi ada penyerapan tenaga kerja, dan ekonomi lokal meningkat,” katanya.
Dia menuturkan, insentif PPN yang diberikan pemerintah saat ini memang sangat berdampak pada sektor properti. Namun demikian, sektor properti akan lebih cepat bergerak jika didukung dengan penurunan besaran BPHTB.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menuturkan bahwa penentuan tarif BPHTB menjadi kewenangan pemda, sehingga pemerintah pusat tak bisa banyak ikut campur dalam penentuannya.
“BPHTB kewenangan pemda. Kalau bisa saya turunkan, saya turunkan. Tapi itu di luar kewenangan saya. Penurunan BPHTB tentu akan berdampak ke properti,” ucapnya.