Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah pelanggan KA Lokal hingga 67 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa rata-rata jumlah pengguna kereta api lokal sebelum adanya PPKM darurat adalah 48.213 pelanggan per hari. Semenjak penerapan PPK darurat, jumlah pengguna kereta api lokal berkurang menjadi rata-rata 15.935 pelanggan per hari.
“Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai 12—20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dapat menggunakan kereta api lokal pada masa PPKM darurat,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Mulai 12 Juli 2021, kata Joni, setiap pelanggan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui kereta api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat yang diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, selama PPKM darurat KAI juga telah mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh hingga lebih dari separuhnya.
Saat ini, rata-rata kereta api jarak jauh yang dioperasikan adalah 57 perjalanan per hari atau turun 53 persen dibandingkan dengan periode Juni 2021 yang mencapai 122 perjalanan per hari.
“Rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh pada 3—10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69 persen dibandingkan dengan rata-rata harian jumlah pelanggan pada Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 pelanggan,” tutur Joni.