Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terpengaruh Pandemi, Ekspansi Alfamart Masih Sesuai Target

Perusahaan akan terus melihat perkembangan pandemi untuk menentukan langkah bisnis selanjutnya. Dia juga tidak memungkiri pembatasan mobilitas turut memengaruhi kunjungan ke gerai, terutama yang berlokasi di wilayah perkantoran.
Gerai  Alfamart/JIBI-Endang Muchtar
Gerai Alfamart/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Ekspansi gerai ritel modern dengan format minimarket masih berlanjut sepanjang semester I/2021. Meski demikian, kenaikan kasus Covid-19 yang memicu diambilnya kebijakan PPKM darurat membuat pelaku usaha lebih berhati-hati untuk mengeksekusi rencana bisnis pada semester II tahun ini.

Salah satu perusahaan ritel yang melaporkan keberlanjutan ekspansi adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), emiten pengelola ritel Alfamart. Tahun ini perusahaan menyiapkan belanja modal Rp2,5 triliun hingg Rp3 triliun dalam rangka penambahan 650—850 gerai.

Direktur Corporate Affairs Alfamart Solihin mengatakan bahwa penambahan gerai pada semester I/2021 berjalan sesuai target, meski dia belum bisa memperinci total penambahan gerai dalam periode tersebut.

Tahun lalu, perusahaan berhasil menambah gerai Alfamart dari 14.430 unit per Januari 2020 menjadi 15.434 unit pada Desember 2020.

“Sepanjang semester I/2021 semua masih on the track sesuai target, termasuk rencana penyerapan dana untuk pembukaan gerai baru,” kata Solihin kepada Bisnis, Sabtu (10/7/2021).

Dia menuturkan, perusahaan akan terus melihat perkembangan pandemi untuk menentukan langkah bisnis selanjutnya. Dia juga tidak memungkiri pembatasan mobilitas turut memengaruhi kunjungan ke gerai, terutama yang berlokasi di wilayah perkantoran.

Menurutnya, kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan mengenai penambahan gerai ritel tidak terlalu memengaruhi rencana penambahan gerai. Sebagaimana diketahui, pelaku usaha ritel modern diwajibkan untuk mewaralabakan tokonya jika gerai yang dimiliki telah mencapai 150 unit.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2021.

Dalam ketentuan pendahulunya, pelaku usaha ritel bisa memilih untuk menjalin kemitraan atau mewaralabakan gerai barunya jika sudah berjumlah lebih dari 150 unit.

“Pada prinsipnya, perusahaan jaringan ritel seperti Alfamart ingin gerainya waralaba. Namun jika tidak ada yang mau bagaimana? Bagi perusahaan jaringan seperti kami jika ada yang waralaba kami tidak perlu investasi. Bahkan kami punya departemen tersendiri untuk mencari franchisee,” paparnya.

Solihin menjelaskan, jumlah gerai franchise telah mencapai 4.000 unit. Mengutip laporan perusahaan, terdapat 3.998 gerai franchise per Desember 2020. Angka tersebut naik dibandingkan dengan jumlah gerai waralaba pada 2019 yang berjumlah 3.738 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper