Bisnis.com, JAKARTA — Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) menegaskan akan mematuhi ketentuan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa—Bali pada 3—20 Juli 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 makin cepat imbas varian baru Delta yang masuk ke Indonesia.
Dia menegaskan bahwa sebagaimana penjelasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, dalam hal ini termasuk DAMRI, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya melalui siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Terlepas dari itu, Sidik menambahkan bahwa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.
Hal tersebut, ujarnya, dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.
"Persyaratan lainnya adalah pelanggan dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius," tambahnya.