Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat aktivitas masyarakat di tengah kenaikan kasus Covid. Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan restoran hanya diizinkan take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.
Saat ini penyebaran terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.
Menurutnya, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (28/6/2021).
Namun demikian, pihaknya akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.
Baca Juga
Dia mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak.
Alphonsus menilai pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 akan membuat tingkat kunjungan tersisa 10 persen saja. Saat ini pun tingkat okupansi rata-rata tenant di pusat perbelanjaan sekitar 70 persen hingga 80 persen.
"Pembatasan pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 harus dikaji ulang apakah akan efektif berdampak pada penurunan kasus Covid-19," tuturnya.