Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Hanya Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore, Ini Pandangan Pengelola

Pemerinah menerapkan pembatasan ketat dengan membatasi operasional pusat perbelanjaan hanya sampai jam 17.00. Pengelola mal punya pandangan berbeda.
Pusat perbelanjaan atau mal sepi saat pandemi Covid-19./Bisnis.com/Nurul Hidayat
Pusat perbelanjaan atau mal sepi saat pandemi Covid-19./Bisnis.com/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat aktivitas masyarakat di tengah kenaikan kasus Covid. Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan restoran hanya diizinkan take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.

Saat ini penyebaran terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.

Menurutnya, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (28/6/2021).

Namun demikian, pihaknya akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

Dia mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak.

Alphonsus menilai pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 akan membuat tingkat kunjungan tersisa 10 persen saja. Saat ini pun tingkat okupansi rata-rata tenant di pusat perbelanjaan sekitar 70 persen hingga 80 persen.

"Pembatasan pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 harus dikaji ulang apakah akan efektif berdampak pada penurunan kasus Covid-19," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper