Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Armada AMDK di Sukabumi Masih ODOL, Pengamat Minta Pemda Lakukan Ini

10 tahun lalu telah ada perbincangan antara pengusaha AMDK dengan Pemda setempat tentang pengoperasian kereta api dari Sukabumi ke Jakarta untuk mengurangi penggunaan truk yang membawa AMDK.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi mengevaluasi rencana penggunaan kereta api untuk mengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang telah dicanangkan sejak 10 tahun silam.

Pasalnya, berdasarkan data dari Jasa Marga, masih banyak armada truk AMDK melakukan pelanggaran over dimension and overloading (ODOL) sehingga truk-truk yang memuat barang tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan antara Ciawi-Sukabumi.

Dia menyebut sekitar 10 tahun lalu telah ada perbincangan antara pengusaha AMDK dengan Pemda setempat tentang pengoperasian kereta api dari Sukabumi ke Jakarta untuk mengurangi penggunaan truk yang membawa AMDK.

"Karena dulu itu keluhannya bukan hanya jalanan yang rusak tetapi juga sering terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban pada warga setempat. Sekarang yang saya belum lihat progresnya betulnya seperti apa setelah 10 tahun berlalu," katanya dikutip Minggu (27/6/2021).

Dulu, ujar Tyas, pembahasan bahkan mencakup rencana pembangunan double track dari Sukabumi ke Bogor untuk angkutan barang. Namun, dia belum melihat seberapa besar kapasitas yang bisa dinaikkan melalui layanan kereta api tersebut.

"Apakah sekarang truknya masih dominan (membawa AMDK) apa bagaimana. Kalau ternyata belum ada progres, menurut saya yang perlu dievaluasi adalah rencana-rencana yang sudah kita pikirkan. Saya dulu cukup intens mengikuti pembahasan-pembahasan mengenai memindahkan angkutan minuman kemasan ini dari truk ke kereta api," akunya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut pelanggaran ODOL sebetulnya terjadi di segala hal angkutan dan lokasi.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tentu akan menyebabkan sejumlah masalah mulai dari kecelakaan, kerusakan jalan, perlambatan lalu lintas atau kemacetan, pemborosan bahan bakar minyak dan lainnya.

"Angkutan barang berupa cairan seperti air minum dalam kemasan memiliki potensi lebih besar dalam menimbulkan ketidakseimbangan kendaraan akibat uncontrollable dari gaya momentum fluida ketika kendaraan overload sehingga kendaraan menjadi sulit dikendalikan, rem tidak berfungsi sempurna, kendaraan sulit bergerak, resiko kecelakaan dan kerusakan jalan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper