Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai sejumlah perbaikan ketentuan yang dilakukan pemerintah dalam lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) tahap I/2021 berpotensi lebih menarik minat investor.
Beberapa ketentuan yang dianggap menarik antara lain pembagian split yang lebih besar kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penurunan first tranche petroleum (FTP) menjadi 10 persen.
"Apa yang ditawarkan pemerintah saat ini adalah hal yang baru, terkait pembagian split juga dan FTP juga saya kira merupakan salah satu upaya pemerintah menggaet investor karena beberapa tahun terakhir investasi di sektor migas ini sangat kurang. Blok-blok kita kurang diminati," ujar Mamit kepada Bisnis, belum lama ini.
Selain itu, upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas pilihan skema bagi hasil cost recovery atau gross split juga dinilai mampu meningkatkan investasi di sektor hulu migas.
Di sisi lain, menurut Mamit, di tengah meningkatnya harga minyak dunia juga menjadi momentum yang cukup bagus untuk melakukan penawaran blok migas.
"Harapan ke depan harga minyak terus bagus seiring perbaikan perekonomian global yang terus tumbuh dengan program vaksin di berbagai negara. Ini jadi saat yang tepat tawarkan blok migas dibandingkan 2020," katanya.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka penawaran enam wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) konvensional tahap I 2021.
Empat WK migas ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung, antara lain South CPP yang berlokasi di Riau (onshore), Sumbagsel di Sumatra Selatan (onshore), Rangkas di Banten dan Jawa Barat (onshore), serta Liman di Jawa Timur (onshore dan offshore).
Sementara itu untuk WK migas yang ditawarkan melalui mekanisme lelang reguler adalah Merangin III yang terletak di Sumatra Selatan dan Jambi (onshore) dan North Kangean di Jawa Timur (offshore).
Pemerintah melakukan sejumlah perbaikan syarat dan ketentuan untuk membuat blok migas yang ditawarkan menjadi lebih menarik. Perbaikan tersebut antara lain, peningkatan bagi hasil kontraktor untuk skema cost recovery, open bid signature bonus, FTP 10 persen, penerapan harga DMO 100 persen selama masa kontrak, fleksibilitas skema kontrak kerja sama (cost recovery atau gross split).
Perbaikan lainnya adalah ketentuan pelepasan baru (tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ketiga kontrak), akses data yang mudah melalui mekanisme keanggotaan Migas Data Repository (MDR), serta insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.