Bisnis.com, JAKARTA — Industri ban menyebut perpanjangan periode kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil 1.500 cc belum akan serta merta berdampak pada penyerapan ban.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan secara siklus pergantian ban umumnya dilakukan setiap 1 tahun 7 bulan sekali. Meski banyak pengguna mobil yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Alhasil, jika pembelian mobil ramai di tahun ini dampaknya bagi industri ban akan mulai terasa pada tahun depan.
"Kebijakan perpanjangan diskon pajak mobil bagus meski belum terasa untuk kami. Mungkin efektif kami rasakan tahun depan," katanya kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).
Menurut Azis penjualan ban untuk pabrikan langsung atau original equipment manufacturer (OEM) saat ini terpantau sudah baik kendati lebih pada pengurangan stok ban yang sejak tahun lalu tidak banyak diserap.
Azis menyebut utilisasi pabrik ban saat ini terbilang baik atau berada di level 80 persen karena didorong permintaan ekspor. Meski pada kinerja ekspor saat ini industri juga tengah mengalami kendala.
"Harga kapal naik 150 persen dan banyak yang tidak berani jalan karena Covid-19. Padahal ekspor yang selama ini membantu kami tak merumahkan karyawan," ujar Azis.
Seperti diketahui, kapasitas produksi ban kendaraan roda empat dan lebih nasional mencapai 94,7 juta unit per tahun. Adapun, permintaan ekspor berkontribusi hingga 73,15 persen dari total permintaan ban per 2019 atau sekitar 57,3 juta unit.
Azis pun menyebut tahun lalu kinerja ekspor juga tetap terdampak di mana biasanya rerata penjualan US$1,2-1,7 miliar per tahun, 2020 lalu tak sampai US$1 miliar.
Sementara itu, mengutip Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari–Mei total penjualan ritel mengalami pertumbuhan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 5 bulan pertama tahun ini penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih mencapai 322.128 unit atau naik 23,6 persen secara tahunan.