Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Petugas Pelabuhan Belum Mencukupi? Ini Kata JICT

Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok meminta supaya seluruh pihak memantau operator terminal dan depo, guna memastikan hak pegawai berupa gaji sesuai dengan UMR dan mekanisme kesejahteraan dan keselamatan.
Modus baru pungutan liat (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kantong kresek hitam/Tangkapan Layar Twitter
Modus baru pungutan liat (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kantong kresek hitam/Tangkapan Layar Twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan telah memberikan gaji kepada tenaga outsourcing atau alih daya sesuai dengan standar nominal upah minimum regional (UMR) yang telah ditetapkan.

Corporate Secretary JICT Raditya Arya berpendapat bahwa adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan para tenaga alih daya bukan dikarenakan pemberian gaji yang berada di bawah standar UMR, melainkan lebih menyangkut persoalan integritas. Tanpa adanya peningkatan integritas ini, aksi pungli pun juga bakal tetap terjadi kendati pendapatan telah naik.

“Kalau menurut kami, itu bukan soal UMR, melainkan udah lebih terkait integritas ya. Berapapun UMR-nya kalau integritas tidak naik, pungli pun  tetap terjadi. Enggak berkaitan dengan kesejahteraan yang diterima pegawai baru. Yang pasti saya tegaskan kami memberikan sesuai dengan UMR yang berlaku,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko telah merilis rencana aksi memberangus pungli di pelabuhan.

Dia meminta supaya seluruh pihak memantau operator terminal dan depo, guna memastikan hak pegawai berupa gaji sesuai dengan UMR dan mekanisme kesejahteraan dan keselamatan. Khususnya operator di lapangan terminal dan depo dipenuhi dengan layak. Termasuk juga memantau peran para petugas keamanan di lapangan agar tidak menerima uang tips dari para sopir.

Wisnu mengatakan rencana aksi yang telah disusun untuk memberantas tindakan yang ‘tak kondusif’ tersebut harus rampung paling lama 1 tahun ke depan. Rencana aksi tersebut meliputi secara jangka pendek (3 bulan), jangka menengah (6 bulan), hingga jangka panjang (1 tahun).

“Dengan rencana aksi yang telah disusun indikator pencapaian yang hendak dituju adalah  berkurangnya pungli serta meningkatnya pelayanan sesuai standar kinerja operasional pelabuhan yang ditetapkan oleh Keputusan OP No. HK.206/03/18/OP.TPK-20,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper