Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jasa Pendidikan Terkena PPN, Ekonom Sebut Tak Pantas

Pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan. Hal itu menimbulkan respons termasuk dari ekonom meski memahami latar belakang rencana kebhijakan tersebut.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 12 Juni 2021  |  00:57 WIB
Jasa Pendidikan Terkena PPN, Ekonom Sebut Tak Pantas
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar./Antara - Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan negara yang berkurang akibat terdampak pandemi serta respons terhadap resesi ekonomi yang melanda dinilai menjadi mimpi buruk bagi sektor pendidikan di Tanah Air. Pemerintah pun mempertimbangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, posisi jasa pendidikan memang cukup sulit. Kondisi tersebut, lanjutnya, memang mengharuskan pemerintah untuk mengejar defisit penerimaan pajak.

"Ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kembali penerimaan negara. Terutama, sebagai respon terhadap masa resesi di mana penerimaan negara mengalami penurunan drastis dan defisit mengalami pelebaran yang sangat signfinikan," ujarnya pada Jumat (11/6/2021).

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah perlu mengejar penerimaan pajak dalam melakukan pemulihan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui reformasi perpajakan.

Faisal melanjutkan kemungkinan wacana kebijakan tersebut sepertinya mesti diterapkan ketika ekonomi sudah bisa pulih. Namun, pemulihan tersebut dia perkirakan tidak terjadi dalam waktu dekat.

Namun, jelasnya, dalam kondisi normal pun pengenaan PPN sejumlah sektor tidak 'pantas' untuk dikenakan termasuk, PPN jasa pendidikan dan sembako. Bahkan, dalam kondisi seperti saat ini, lanjutnya, sektor-sektor tersebut mestinya diberikan subsidi.

Pemerintah dinilai perlu mencari pos-pos yang lebih cocok menjadi sumber penerimaan negara, misalnya sektor yang berkenaan dengan masyarkat menengah ke atas termasuk melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

"PPN pun jika dikenakan lebih kepada barang-barang yang bukan tergolong sebagai kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pendidikan pajak pertambahan nilai
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top