Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Baru, Proyek Smelter Freeport Bakal Kena Denda?

Ada aturan baru dari Kementerian ESDM soal denda proyek smelter yang molor. Berikut tanggapan manajemen PT Freeport Indonesia.
Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama. /Reuters-Beawiharta
Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama. /Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan mengenai pedoman pengenaan denda terhadap proyek smelter mineral logam yang mengalami keterlambatan pembangunan fisik di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90 persen pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, dikenakan denda administratif dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Merespons hal tersebut, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama mengakui bahwa realisasi kemajuan fisik pembangunan smelter PTFI tidak mencapai target yang ditetapkan. Tidak tercapainya target disebabkan adanya dampak pandemi Covid-19.

"Realisasi aktual kemajuan fisik pembangunan smelter kami tidak mencapai target yang ditetapkan karena dampak pandemi Covid-19," ujar Riza ketika dihubungi Bisnis, Jumat (11/6/2021).

Terkait sanksi denda administrasi yang berpotensi dikenakan terhadap Freeport atas tidak tercapainya target pembangunan smelter tersebut, Riza mengatakan bahwa saat ini pihaknya dengan Kementerian ESDM masih mengidentifikasi aktivitas-aktivitas pembangunan smelter yang terdampak pandemi Covid-19.

"Seperti amanat dalam Kepmen ESDM yang baru dikeluarkan terkait denda, pemerintah dan PTFI tengah mendiskusikan dan mendetailkan aktivitas-aktivitas pembangunan smelter mana saja yang terdampak oleh pandemi Covid-19," katanya.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021, denda administratif dikenakan dari nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama 6  bulan pada 2 dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Namun demikian, denda administratif tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh verifikator independen.

Adapun, Kementerian ESDM mencatat realisasi pembangunan proyek smelter tembaga Freeport di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur baru mencapai 5,86 persen dari target 10,5 persen sampai akhir 2020.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper