Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Sudah Akomodasi Kepentingan PLN

Pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap potensi kehilangan PLN dibandingkan dengan manfaat yang diterima.
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap ke PT PLN (Persero).

Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, nilai transaksi akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengklaim keputusan untuk meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik tersebut sudah mempertimbangkan kepentingan PLN.

"Concern PLN terkait tingginya penetrasi PLTS atap dalam sistem kelistrikan sudah diakomodasikan, termasuk juga nilai ekspor yang lebih besar," ujar Chrisnawan dalam sebuah webinar, Rabu (9/6/2021).

Dia menuturkan pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap potensi kehilangan PLN dibandingkan dengan manfaat yang diterima, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, investasi, dan lainnya, atas diimplementasikannya revisi Permen PLTS atap.

Menurutnya, ketentuan nilai transaksi ekspor listrik yang lebih besar nantinya dapat membuat pengembalian investasi PLTS atap lebih cepat. Hal ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk memasang PLTS atap.

"Kami sebagai regulator harus imbang bagaimana concern dari masyarakat. Di satu sisi, kami lihat juga concern pelaku usaha dalam hal ini PLN. Kami harapkan Permen ini sudah bisa menjawab keinginan masyarakat untuk memasang PLTS atap," katanya.

Adapun, pemanfaatan PLTS atap memungkinkan pengguna untuk mentransfer energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor-impor. Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Rancangan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hingga saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Anthony Utomo mengatakan pihaknya terus mendorong agar nilai transaksi ekspor listrik dari PLTS atap terus ditingkatkan.

"Saat ini aturannya 65 persen dan terus kami dorong, beri masukkan ke regulator agar ini bisa ditingkatkan karena ini akan mengakselerasi pengembalian modal masyarakat dalam memasang PLTS atap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper