Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Paylater Belanja Online Dibilang Cerah, Ini Kata Tokopedia

Produk Tokopedia Paylater sebelumnya disediakan oleh OVO, Tetapi kini digelar oleh platform P2P konsumtif PT Artha Dana Teknologi atau Indodana.
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)../ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)../ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia tak memberi banyak komentar soal prospek penggunaan paylater dalam transaksi belanja daring di platform mereka. Tetapi perusahaan tersebut meyakini para konsumen memiliki preferensi masing-masing dalam metode pembayaran.

“Tokopedia pun selama ini menyediakan sejumlah metode pembayaran untuk memungkinkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia menikmati kemudahan bertransaksi online, mulai dari transfer antarbank, kartu kredit, uang elektronik hingga gerai offline, seperti minimarket maupun kantor pos,” kata AVP of Payment Tokopedia Astrid Tampubolon dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (9/6/2021).

Di sisi lain, Astrid mengatakan riset LPEM FEB UI pada 2020 mengungkap Tokopedia sebagai platform digital turut mendorong adopsi metode pembayaran digital maupun inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia.

Riset tersebut mencatat uang elektronik terverifikasi serta mobile atau internet banking menjadi dua produk keuangan yang paling banyak didaftarkan saat pandemi, sedangkan transaksi melalui virtual account dan uang elektronik banyak dipilih selama pandemi.

“Tokopedia juga akan terus menambahkan berbagai kemudahan dan nilai tambah lain dengan harapan dapat memberikan solusi keuangan yang inklusif,” kata Astrid.

Sebagaimana diketahui, produk Tokopedia Paylater sebelumnya disediakan oleh OVO, Tetapi kini digelar oleh platform P2P konsumtif PT Artha Dana Teknologi atau Indodana. Indodana Paylater memberikan layanan kredit digital yang dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp500.000 sampai Rp25 juta.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengemukakan Kementerian Perdagangan belum menerima laporan atau kendala konsumen dalam menggunakan metode paylater dalam kegiatan transaksi.

Namun dia memastikan bahwa mekanisme pembayaran ini akan terus didalami untuk menjamin konsumen tetap terlindungi.

“Sejauh ini sepertinya belum ada laporan terkait metode ini, termasuk concern dari pihak terkait. Kami akan terus dalami dan awasi,” kata Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper