Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Siap Sanksi Perusahaan yang Melanggar Hak Pekerja Mitra

Belakangan ramai isu mengenai protes dari para driver ojek online yang menilai Gojek melakukan perubahan insentif Gosend Sameday secara sepihak. Pihak Gojek telah memberikan klarifikasi bahwa hal itu untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. /Kementerian Ketenagakerjaan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. /Kementerian Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambil langkah tegas berupa sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja mitra berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

Adapun belakangan ramai isu mengenai protes dari para driver ojek online yang menilai Gojek melakukan perubahan insentif Gosend Sameday secara sepihak. Pihak Gojek telah memberikan klarifikasi bahwa hal itu untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, selain itu pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang menimbulkan perselisihan juga dapat selesaikan secara keperdataan, yakni melalui gugatan perdata di pengadilan.

"Terkait dengan pengawasan hak-hak pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/6/2021).

Dia menambahkan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif tergantung pada jenis pelanggarannya. 

Lebih jauh, sambungnya, jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Adapun dari sisi ketenagakerjaan, perlindungan kerja yang dapat dikaitkan dengan hubungan kemitraan ini antara lain; melalui upaya mengikutsertakan mitra dalam program jaminan sosial baik jaminan sosial (jamsos) kesehatan maupun jamsos ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.

Hal ini penting untuk dapat meng-cover risiko-risiko kerja yang mungkin akan terjadi saat mitra bekerja. Kepesertaan tersebut tentunya akan lebih mudah bila dilakukan inisiasi dari  perusahaan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi wajib melaksanakan ketentuan mengenai syarat kerja (hak dan kewajiban) termasuk upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, hak berserikat dan lain-lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun juga berperan sebagai pengawas kegiatan kemitraan, termasuk yang berbasis daring, dengan tujuan agar tidak terjadi kemitraan yang sewenang-wenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper