Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Waralaba Ritel Modern Bisa Persempit Ketimpangan di Daerah

Peritel modern acap kali menghadapi masalah ketimpangan antara pemain lokal dan perusahaan besar dengan modal besar sehingga sulit masuk di daerah baru.
Konsumen memilih sayuran di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Konsumen memilih sayuran di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban peritel modern untuk mewaralabakan gerainya jika sudah melampaui 150 unit dinilai bisa mendorong perkembangan bisnis bidang usaha tersebut di daerah.

Peritel modern dari usaha skala besar juga akan diuntungkan karena tidak terbebani belanja modal besar untuk membuka gerai baru dengan mekanisme waralaba.

“Peritel modern seharusnya tidak perlu khawatir tidak bisa ekspansi dan tetap optimistis karena ekspansi justru terbantu dengan mekanisme waralaba,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (2/6/2021).

Dia juga mengemukakan kewajiban waralaba bisa mengurai hambatan yang kerap dihadapi peritel modern saat akan melakukan ekspansi, terutama di daerah-daerah. 

Peritel modern, tuturnya, acap kali menghadapi masalah ketimpangan antara pemain lokal dan perusahaan besar dengan modal besar sehingga sulit masuk di daerah baru.

“Dengan skema waralaba yang inovatif, isu kepemilikan lokal bisa diatasi dan bahkan bisa mendapat dukungan dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah tak memungkiri jika skema waralaba bakal sulit diterapkan untuk ritel format besar karena membutuhkan modal yang besar. Namun, untuk ritel modern format toko kecil masih memiliki peluang untuk tumbuh dengan skema franchise.

“Untuk format besar memang jadi sulit ekspansi karena mencari franchisee yang siap dengan modal puluhan miliar tidaklah mudah. Aturan ini seharusnya tidak berlaku untuk semua ritel modern,” kata Piter.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa kebijakan yang mewajibkan peritel modern untuk mewaralabakan gerai-gerainya justru bisa menumbuhkan usaha-usaha baru, terutama dari kalangan UMKM.

Dia pun menyebutkan bahwa pemilik lisensi tidak perlu dipusingkan dengan belanja modal yang besar selama ada franchisee yang berminat membuka usaha.

“Memang seharusnya konsep ini harus melibatkan pelaku-pelaku usaha baru. Perusahaan pemilik lisensi juga tidak perlu khawatir soal ekspansi, seharusnya jadi lebih ringan karena ada franchisee,” kata Hariyadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper