Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bu Sri Mulyani, Ini Saran Ekonom Indef Naikkan Pendapatan dari Pajak

Pajak telah menjadi penyumbang utama pendapatan negara.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Senior Institute of Developmen on Economics and Finance (Indef) Aviliani menyarankan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menyasar pada makanan-makanan yang kurang menyehatkan.

Aviliani mencontohkan kenaikan PPN untuk produk gula. Langkah ini selain mengurangi konsumsi gula, dalam waktu yang sama masyarakat dapat mengadopsi gaya hidup sehat dengan mengurangi konsumsi gula.

"Mungkin PPN yang diberlakukan bisa dinaikkan khusus untuk makanan-makanan yang tidak sehat. Ada beberapa negara yang memberlakukan hal tersebut misalnya untuk gula. Itu yang dikenakan pajak yang tinggi supaya bisa mengurangi gula atau bisa [berpindah] ke gula yang lebih sehat," jelas Aviliani dalam webinar Kupas Tuntas Keuangan Negara: Di Balik Revisi UU Perpajakan, Jumat (28/5/2021).

Tidak hanya kenaikan pajak yang berkaitan dengan kesehatan, Aviliani juga menyarankan pemerintah dapat menaikkan pajak yang dapat berdampak pada lingkungan. Misalnya, kenaikan PPN terhadap plastik untuk mengurangi konsumsi plastik yang berlebihan.

"Itu saya setuju. Karena di situlah kita ingin mengurangi dengan cara insentif atau disinsentif. Tapi kalau [PPN] dinaikkan secara umum, saya kira tidak tepat," ujarnya.

Adapun, pemerintah tengah menyusun skema kenaikan PPN sebagai salah satu langkah untuk reformasi pajak. Menurut Aviliani, menaikkan PPN untuk produk yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat atau lingkungan, bisa juga dilakukan untuk merubah perilaku masyarakat.

Meski begitu, dalam kondisi pandemi, dia lebih menyetujui ekstensifikasi pajak khususnya di sektor informal, ketimbang menaikkan PPN.

Pasalnya, Aviliani menyebut banyak sektor informal yang belum terdeteksi atau terawasi oleh otoritas pajak, karena belum berbentuk usaha/PT meskipun memiliki izin.

"Sehingga ini yang kecendrungannya belum patuh kepada pajak. Oleh karena itu mungkin jangan dikenakan denda dulu, tapi bagaimana mereka memiliki kesadaran untuk membayar," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper