Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) yaitu PT Peteka Karya Samudera (PKS) telah mendapatkan Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut usai Pertamina International Shipping (PIS) secara resmi menjadi pemilik saham atas PT Pertamina Trans Kontinental (PTK). Corporate Secretary Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara mengatakan bahwa terintegrasinya bisnis PIS dan PTK turut memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak hanya pada sisi bisnis.
“Kami melihat hal ini sebagai awal yang baik untuk ke depannya dari kolaborasi dan koordinasi bersama. Dengan mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut, pencapaian yang diterima PKS akan memberikan nilai tambah untuk PIS sebagai subholding shipping tentunya,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (20/5/2021).
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan entitas dari PTK yang melakukan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, PKS turut menjalankan pengusahaan atau pengelolaan pelabuhan, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan penanggulangan pencemaran khususnya di pelabuhan yang dikelola sendiri.
Dengan melakukan kegiatan penanggulangan pencemaran di luar pelabuhan yang dikelola sendiri inilah maka Izin Usaha Penanggulangan Pencemaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut diperlukan.
Perizinan tersebut mengharuskan PKS memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 /2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, baik dari aspek kesiapan sarana / peralatan dan bahan Penanggulangan pencemaran antara lain memiliki Oil Boom, Skimmer, Temporary Storage, Sorbent, Dispersant dan peralatan pendukung lainnya dengan jumlah minimal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan serta memiliki personil minimal yang bersertifikat IMO Level 1 dan IMO Level 2.
Baca Juga
Sebagai integrated marine logistics company, PIS tidak hanya mengelola bisnis perkapalan, termasuk juga pada skala logistik dan kepelabuhanan atau terminal. Dengan diterbitkan izin ini, turut menandakan peran baru PIS yang semakin kompleks.
Melalui PKS, PIS akan melakukan investasi sarana dan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai kebutuhan teknis serta melakukan pelatihan untuk mencetak SDM andal dan kompeten guna menunjang kegiatan tersebut.