Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU yang telah masuk program legislasi nasional prioritas 2021 ini membahas beberapa hal terkait pungutan pajak di Indonesia.
Selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di dalam RUU KUP juga mengatur Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II.
“Di dalamnya juga ada terkait dengan pengampuanan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, kebijakan tax amnesty tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah. Dimulai pada Juli 2016, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri.
Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun. Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Dari segi uang tebusan, realisasi Rp114,5 triliun jumlah masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun.
Realisasi repatriasi juga di bawah target yaitu Rp146,7 triliun, berbanding jauh dengan janji awal yang sempat dibahas di DPR yaitu sebesar Rp1.000 triliun. Pemerintah sempat menyinggung opsi tax amnesty sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.