Bisnis.com, JAKARTA — Seakan ditelan pandemi Covid-19, rencana penerapan cukai plastik tidak terdengar selama setahun terakhir. Namun kini pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan sinyal rencana untuk melakukan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) melalui cukai plastik.
Direktur Executive Indonesia Packaging Federation (IPF) Henky Wibawa mengatakan cukai plastik sudah cukup lama didengungkan sejak periode 2019. Menurutnya, jika landasan pemerintah adalah berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan maka sebaiknya tidak hanya plastik yang dikenakan cukai.
"Padahal peneliti dari Amerika Serikat juga sudah membantah kalau Indonesia sebagai pencemar laut nomor dua terbesar di dunia. Jadi pemerintah ini masih saja mendengar sesuatu yang hoax dari luar negeri," katanya kepada Bisnis, Kamis (6/5/2021).
Henky mengemukkaan jika melihat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebanyak 50–60 persen adalah sampah organik atau sisa makanan, tumbuh-tumbuhan, kayu, dan lainnya. Sementara, campuran plastik hanya 14–15 persen.
Menurut Hengky, jika cukai plastik tetap ingin diterapkan maka seharusnya cukai itu dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan sampah plastik itu sendiri seperti di Eropa. Di sana bahkan dimanfaatkan sebagai insentif fiskal lingkungan atau insentif untuk industri daur ulang untuk manajemen sistem pengumpulan, pemilahan, dan lainnya.
"Seharusnya kebijakasanaan impor sampah dengan tarif scrap kertas dari luar negeri tetapi tercampur dengan plastik, lalu kebijakan EPR [extended producer responsibility], standardisasi dan roadmap dari sistem ekonomi sirkular. Itulah yang harus dibereskan oleh pemerintah sejak 2008," ujar Henky.
Adapun pada Februari tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah siap untuk mengenakan cukai atas kantong plastik. Penerimaan dari cukai atas kantong plastik telah berulang kali dianggarkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sejak 2017.
Pada 2017, penerimaan negara dari cukai atas kantong plastik telah dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, dan sebesar Rp100 miliar pada 2020.
Namun kemudian Kementerian Keuangan tidak mencantumkan target penerimaan cukai plastik pada 2021.