Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mempercepat vaksinasi pekerja dan buruh. Permintaan vaksinasi untuk pekerjaan dan buruh dilakukan menyusul meningkatnya penularan Covid-19 dari klaster perkantoran.
"Kami sudah mengirim surat permohonan agar vaksinasi pekerja dan buruh segera dibuka," kata Andri, dikutip dari tempo.co, Rabu (28/4/2021).
Pekerja dan buruh masuk dalam tahap tiga proses vaksinasi nasional. Tahap pertama adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya dan tahap kedua untuk pelayan publik seperti anggota TNI hingga Polri. Adapun, tahap tiga rencananya dimulai pada April 2021 hingga Maret 2022.
Menurut dia, penyuntikan vaksin Covid-19 merupakan salah satu usaha untuk memutus rantai penularan wabah ini. Andri berharap proses vaksinasi bisa dipercepat.
Dinas Tenaga Kerja juga telah mengingatkan kepada seluruh asosiasi pengusaha agar mengefektifkan Satgas Covid-19 internal. Selain itu, ia mengimbau para pekerja tetap disiplin menerapkan protokol 3M, atau bahkan 5M. "Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan di perkantoran.
Menurutnya, melonjaknya penularan Covid-19 di perkantoran terjadi karena para pekerja mulai mengabaikan protokol kesehatan. Ia pun menduga banyak perkantoran sudah tidak lagi menerapkan aturan maksimal 50 persen kapasitas.
Baca Juga
"Naiknya kasus dari klaster perkantoran itu terjadi karena protokol kesehatan diabaikan," ujarnya.
Pemerintah DKI sebelumnya meminta masyarakat mewaspadai klaster perkantoran. Sebabnya, selama April ini jumlah pekerja yang terpasang Covid-19 dari klaster perkantoran meningkat.
"Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan," tulis akun instagram @dkijakarta, Minggu (25/4/2021).
Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal sepekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021 hanya terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi."Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19."