Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Cara Operator Transportasi Sikapi Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri disikapi berbeda oleh sejumlah operator transportasi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut keluar setelah Satgas Penanganan Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melaporkan untuk mengendalikan transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

"Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa bulan terakhir," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/4/2021).

Adapun dia memerinci, pengetatan yang akan dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan. 

 Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Menyikapi sejumlah kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI melaporkan sejauh ini masih menjual tiket periode 24 April-5 Mei 2021 dan periode 18-31 Mei 2021. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan sejauh ini belum ada lonjakan aktivitas penjualan tiket di periode tersebut. Penjualan masih sekitar 20-30 persen dari jumlah tiket yang telah disediakan hingga 2 pekan menjelang larangan mudik pada 6–17 Mei 2021.

Menurutnya masyarakat masih melihat perkembangan informasi selanjutnya baik terkait situasi, kondisi, dan kebijakan yang berlaku.

“Sejauh ini tiket yang terjual pada periode tersebut masih berkisar di 30 persen dari kapasitas yang disediakan," ungkapnya.

Lain halnya dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni yang hanya melayani penjualan tiket hingga 5 Mei 2021 selama periode pelarangan mudik 2021 (6-17 Mei 2021) dan penjualan tiket keberangkatan kembali pada 18 Mei 2021 di kantor cabang.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik mengatakan terkait dengan adanya peniadaan mudik 2021 yang telah ditegaskan dalam Adendum SE Satgas Covid-19, upaya perusahaan adalah dengan memaksimalkan kapal penumpang untuk mengangkut muatan pada periode tersebut, baik itu untuk kontainer maupun redpack.

“Pada periode selama peniadaan mudik ini, penjualan tiket hanya sampai 5 Mei. Kapal-kapal penumpang Pelni akan disiagakan di pelabuhan tertentu untuk menunggu jadwal 18 Mei saat periode peniadaan mudik berakhir. Penjualan tiket keberangkatan 18 Mei dilakukan di cabang,” jelasnya.

Meski begitu, dia menegaskan sebanyak 17 kapal penumpang Pelni lainnya tetap siaga dan siap beroperasi jika diperlukan. Kapal juga akan dimaksimalkan untuk mengangkut muatan dan kebutuhan logistik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021, sehingga pendapatan perusahaan akan terus terjaga meskipun adanya larangan mudik.

Dari sektor darat, Perusahaan Otobus (PO) menilai kebijakan pemerintah yang memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 larangan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) akan membuat masyarakat ragu dan takut untuk bepergian.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali berpendapat keragu-raguan dan ketakutan tersebut disebabkan lemahnya koordinasi dan prediksi dari pemerintah. 

"Keputusan yang berubah-ubah tentu membuat masyarakat ragu bahwa keputusan lain yang dibuat juga tidak berdasar data dan pertimbangan yang kuat," katanya.

Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar bagi pengusaha jasa angkutan. Pasalnya, di waktu normal mereka bisa membawa penumpang hingga pekan ketiga Ramadan. Tetapi, dengan adanya tambahan aturan tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bepergian.

"Artinya bisa jadi mereka pelaku ekonomi yang tidak mudik, tapi tidak jadi pergi karena simpang siurnya keputusan pemerintah," ujarnya. 

Lebih lanjut sebagai pelaku bisnis di sektor angkutan penumpang, dia mengaku sudah tidak ada lagi strategi yang dapat dilakukan demi bertahan di tengah keterpurukan akibat pandemi dan pembatasan pergerakan tersebut selain adanya bantuan kebijakan ekonomi dari pemerintah. 

"Strateginya sudah tidak ada lagi selain penjualan aset dan pengurangan karyawan. Harus ada bantuan kebijakan ekonomi dari pemerintah," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper