Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Air Carriers Association (INACA) masih harus menempuh jalan panjang agar pemerintah bisa memberikan insentif dalam hal keringan biaya parkir pesawat kendati usulan tersebut telah disampaikan sejak tahun lalu.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan telah mengajukan surat tertulis kepada pemerintah agar bisa mengkompensasi biaya parkir pesawat milik maskapai yang terpaksa banyak menganggur selama masa pandemi Covid-19. Namun, Denon juga tak yakin kalau hal itu bisa direalisasikan segera selama periode larangan mudik.
Sebab segala proses tersebut masih memerlukan waktu untuk diperkirakan besaran nilainya dan disetujui terlebih dahulu dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait hingga pada akhirnya bisa mengucur.
“Masih lama kayaknya [insentif biaya parkir pesawat]. Secara tertulis kami sampaikan karena maskapai dilarang terbang artinya sebetulnya setidaknya nggak ingin parkir di situ [bandara]. Tapi akhirnya karena aturan pemerintah akhirnya parkir di situ. Kami berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak pemerintah segera mengucurkan sejumlah insentif agar maskapai bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun terakhir. Insentif tersebut berupa pengurangan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya mendarat pesawat yang selama ini dibebankan ke maskapai.
Terlebih saat ini ketika memasuki Ramadan dan Lebaran 2021 yang semestinya maskapai bisa meningkatkan pendapatan.
Baca Juga
"Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran yang diperkirakan semakin menyulitkan maskapai," katanya.
Menurutnya pemberian insentif harus sama kepada seluruh maskapai, baik maskapai milik negara dan juga maskapai swasta nasional. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pemberian insentif tidak hanya urusan Kementerian Perhubungan tetapi juga melibatkan Kementerian Keuangan terkait pembiayaan insentif.
Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah BUMN yang terkait penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45 persen biaya operasional maskapai.
“Masalah insentif bagi maskapai ini yang akan kami bahas lebih intensif dengan Dirjen Perhubungan Udara," imbuh Lasarus.