Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perketat Mudik, Pengusaha Bus Beberkan Dampaknya

Pengusaha bus menilai dampak pemerintah memperketat larangan mudik adalah munculnya keraguan masyarakat non mudik untuk bepergian selama 22 April-24 Mei 2021.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) menilai kebijakan pemerintah yang memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 larangan mudik (periode 22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) akan membuat masyarakat ragu dan takut untuk bepergian.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali berpendapat keragu-raguan dan ketakutan tersebut disebabkan lemahnya koordinasi dan prediksi dari pemerintah.

"Keputusan yang berubah-ubah tentu membuat masyarakat ragu bahwa keputusan lain yang dibuat juga tidak berdasar data dan pertimbangan yang kuat," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar bagi pengusaha jasa angkutan. Pasalnya, di waktu normal mereka bisa membawa penumpang hingga pekan ketiga Ramadan. Namun adanya tambahan aturan tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bepergian.

"Artinya bisa jadi mereka pelaku ekonomi yang tidak mudik, tapi tidak jadi pergi karena simpang siurnya keputusan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, dikatakan bahwa tujuan Addendum tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai tindak lanjut dari Addendum tersebut.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dengan adanya Addendum maka terdapat tambahan klausul persyaratan selama larangan mudik atau sebaliknya akan ada sejumlah perubahan persyaratan dari yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kita akan menyesuaikan RPM nya hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper