Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Nilai Indonesia Belum Punya Kapasitas Untuk Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru

Beban pembangunan Ibu Kota Negara tidak bisa menambah beban utang Indonesia yang semakin rumit.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Senior sekaligus pendiri Narasi Institute Fadhil Hasan menilai Indonesia saat ini tidak memiliki kapasitas ekonomi dan keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.

Diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) rampung pada 2024. Pembangunan sarana dan prasarana awal untuk KIPP akan dimulai setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Baru oleh DPR.

Terdapat dua hal, menurut Fadhil, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dari sisi pembiayaan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia.

Pertama, Fadhil menilai beban pembangunan IKN tidak bisa menambah beban utang Indonesia yang semakin rumit. Dia memperkirakan utang Indonesia dapat mencapai Rp10.000 triliun di akhir 2024.

Di lain sisi, dia memaparkan rasio pajak turun dari 10,2 persen di 2018 menjadi 7,9 persen di 2020, sehingga penerimaan negara dari sektor tersebut semakin turun.

“Di kala sumber daya semakin terbatas dan negara sedang dihadapkan pada upaya penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi, membangun ibu kota baru sungguh bukan merupakan prioritas yang tepat dan langkah yang benar,” ucap Fadhil dalam webinar ‘Pemindahan Ibu Kota, Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Pandemi Covid-19: Mana Yang Lebih Baik?’, Jumat (14/4/2021).

Kedua, Fadhil menilai argumentasi pembiayaan IKN dari swasta tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut dinilai tidak realistis mengingat perekonomian belum pulih dan iklim investasi dinilai belum kondusif.

“Kedua hal tersebut sekarang ini belum nampak bahkan kini ekonomi masih dalam taraf awal pemulihan, itu pun jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik. Iklim investasi pun belum membaik walaupun UU Cipta Kerja dan produk turunannya sudah dibuat,” jelasnya.

Adapun, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, persiapan pemidahan IKN meliputi pembangunan fasilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baru, serta aktivitas pembangkit kegiatan ekonomi bagi IKN dan sekitarnya.

Kementerian PPN/Bappenas mengatakan target pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan sampai 2024 untuk KIPP dengan sarana dan prasarana pendukungnya. Tentunya, hal tersebut akan diagendakan setelah pengesahan RUU IKN oleh DPR, yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper