Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada pihak yang dikorbankan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalan tol selama libur panjang akhir pekan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan kebijakan pembatasan dilakukan kepada angkutan barang karena selama ini banyak yang masih dalam kategori kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan kapasitas (Over Dimension dan Over Load/ODOL). Angkutan ODOL, memiliki kecepatan yang lebih lambat dan membuat kendaraan pribadi yang di belakangnya bertabrakan.
Pembatasan terhadap angkutan ODOL ini semata-mata dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Meskipun demikian, Budi tak menampik kebijakan pembatasan ini juga tidak lantas membuat lalu lintas menjadi lancar. Pasalnya memang sejumlah leher botol atau bottleneck tak terhindarkan seperti penumpukan di antara pertemuan antara Jakarta – Cikampek dengan jalur layang (elevated).
“Memang masih ada hambatan di area peristirahatan [rest area] perlambatan. Bottleneck dari Bandung ke Cikampek dibantu contra flow. Namun kalau itu enggak dibantu [pembatasan] tentunya akan lebih rumit lagi. Tujuannya kan keselamatan dan kelancaran,” ujarnya, Senin (5/4/2021).
Selain itu, tegasnya, angkutan barang ini juga bukan dilarang masuk ke jalan tol tetapi dialihkan dan diarahkan menuju jalan nasional selama libur panjang yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Namun memang khusus pada libur panjang peringatan Hari Raya Paskah pada Minggu (4/4/2021), Kemenhub tidak mengeluarkan Surat Edaran karena kebijakan pengaturan di jalan tol tersebut diambil dan diminta oleh Polri bagi kendaraan yang menuju arah timur.
Baca Juga
Hal itu dikarenakan tingginya volume kendaraan dan anomali yang terjadi pada Kamis dan Jumat sebelumnya. Pihaknya pun diberikan diskresi dan hanya membantu pihak kepolisian.
“Terus terang kemarin [libur paskah] enggak ada surat dari kita. Tapi sudah saya sampaikan kepada Organisasi Angkutan Darat [Organda] dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia [Aptrindo] kemungkinan diskresi dari Polri,” terangnya.
Selain membatasi pergerakan truk, beber Budi, selama ini solusi yang efektif dilakukan adalah contra flow.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel