Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Barang Dibatasi saat Lebaran, Kemenhub Beri Jawaban

Kemenhub memberikan penjelasan soal kemungkinan adanya pembatasan truk angkutan barang saat Lebaran 2021.
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi
Kendaraan di atas sumbu tiga atau truk diminta keluar dari tol Cipali untuk mengantisipasi lonjakan arus balik libur panjang, Minggu (4/4/2021). Bisnis-Kim Baihaqi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan operasional angkutan barang saat Lebaran 2021 akan dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyikapi kekhawatiran terulangnya pembatasan mendadak terhadap angkutan barang untuk masuk jalan tol saat libur Lebaran.

"Nanti akan dijelaskan dalam aturan dan surat edarannya. Saat ini masih dalam finalisasi," kata Adita kepada Bisnis.com, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran seperti tidak adanya pembatasan untuk angkutan barang.

Namun kemarin, Minggu (4/4/2021), Kemenhub membatasi pergerakan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang melintas di jalan tol guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus balik libur panjang Paskah 1-4 April 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.

"Ketentuan ini diberlakukan mulai 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai 5 April 2021 pukul 08.00 WIB," ujarnya.

Budi memerinci pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Selain mengalihkan jalur truk, Budi memastikan Kementerian telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyusun skenario di beberapa titik rawan macet, salah satunya contraflow. Dia memastikan kepolisian akan melakukan diskresi contraflow jika terjadi kemacetan, khususnya dari Cikampek menuju Jakarta.

Menyikapi pembatasan yang mendadak tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para pelaku usaha agar proaktif mengantisipasi kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol yang berpotensi terjadi setiap libur panjang akhir pekan tanpa harus menunggu lagi pengumuman dari pemerintah.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani sepakat bahwa Kemenhub memang terkesan kurang antisipatif menghadapi libur panjang paskah akhir pekan kali ini sehingga kebijakan pembatasan angkutan barang diberlakukan secara mendadak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper