Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Tukar Petani Naik 0,18 Persen pada Maret 2021

Subsektor Hortikultura yang pada Februari 2021 berada di angka 105,20, meningkat 1,8 persen menjadi 107,10.
Buruh memetik kakao di perkebunan kakao Pasir Ucing, Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Bisnis/Rachman
Buruh memetik kakao di perkebunan kakao Pasir Ucing, Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional pada Maret 2021 sebesar 103,29 atau naik 0,18 persen dibandingkan dengan NTP pada Februari 2021.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Setianto menyampaikan kenaikan NTP terjadi karena indeks yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan dengan indeks yang dibayar sehingga NTP Petani mengalami peningkatan sebesar 0,18 persen.

“NTP Petani mengalami peningkatan membandingkan antara harga yang diterima petani dibandingkan harga yang dibayarkan petani baik untuk ongkos produksi dan konsumsi, bila peningkatan harga-harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan harga-harga yang dibayarkan oleh petani tentu saja akan menyebakan penurunan NTP Petani,” ujarnya lewat konferensi virtual, Kamis (1/4/2021).

Penurunan terbesar disumbang oleh subsektor tanaman pangan yang terkoreksi 1,83 persen dibandingkan dengan Februari 2021. NTP tanaman pangan saat ini berada di bawah 100 yakni 97,39.

Namun, ada beberapa subsektor yang mengalami peningkatan seperti Hortikultura yang pada Februari 2021 berada di angka 105,20 meningkat 1,8 persen menjadi 107,10.

Nilai Tukar Petani subsektor Perkebunan Rakyat (NTPR) yang turut meningkat sebesar 3,08 persen di mana pada Februari 2021 berada di angka 112,67 menjadi 116,14.

Sebaliknya, Nilai Tukar Petani subsektor Peternakan (NTPT) mengalami peningkatan sebesar 0,03 persen menjadi 97,71 pada Maret 2021 yang mana pada bulan sebelumnya berada di angka 97,68.

Dia melanjutkan, NTP untuk Perikanan (NTNP) juga mengalami penurunan sebesar -0,28 persen yang bila diperinci NTP untuk Nelayan (NTN) dan Pembudidaya Ikan (NTPI) masing-masing terkoreksi sebesar 0,39 persen dan 0,11 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper