Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Korban dan Pengungsi Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan

Kondisi hingga saat ini api masih dalam proses pemadaman dan warga diharapkan agar tidak panik.
Mobil pemadam kebakaran melintas di lokasi kebakaran kilang PT Pertamina di Balongan, Jawa Barat, Senin (29/3/2021)./Antara
Mobil pemadam kebakaran melintas di lokasi kebakaran kilang PT Pertamina di Balongan, Jawa Barat, Senin (29/3/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 912 jiwa diungsikan setelah kilang minyak milik PT Pertamina di Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) pukul 01.59 WIB.

Perincian pengungsi tersebut meliputi 220 jiwa diungsikan ke GOR Komplek Perum Pertamina Bumi Patra, 300 jiwa ke Pendopo Kantor Bupati Indramayu, dan 392 jiwa di Gedung Islamic Center Indramayu.

Sementara itu, data korban jiwa yang berhasil dihimpun hingga Senin (29/3/2021) pukul 08.00 WIB adalah 5 orang luka berat, 15 orang luka ringan dan 3 orang masih dalam pencarian.

Berdasarkan laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, peristiwa terbakarnya tiga unit tank product premium 42 T 301 A/B/C berdampak pada lima desa meliputi Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip dan Desa Tegalurung.

“Selain membantu warga mengungsi ke tempat lebih aman, BPBD Kabupaten Indramayu juga telah mendirikan tenda Satgas Penanganan Kebakaran dan memberikan bantuan logistik,” ungkap Kepala Pusdatin BNPB Raditya Jati melalui keterangan resmi, Senin (29/3/2021).

Dalam rangka percepatan penanganan kebakaran tersebut, BPBD Kabupaten Indramayu juga telah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Basarnas setempat guna melakukan evakuasi warga setempat serta para pekerja.

Hingga saat ini, TRC BPBD Kabupaten Indramayu masih melakukan pendataan di lokasi terbakarnya kilang minyak tersebut.

Adapun, kondisi hingga saat ini api masih dalam proses pemadaman dan warga diharapkan agar tidak panik serta selalu mengikuti arahan pihak-pihak yang berwajib untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper