Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menuju Zero ODOL 2023, 10 Unit Kendaraan Kena Razia

Program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub kembali memotong 10 unit kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan 10 unit truk tersebut merupakan hasil penindakan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang, pada Rabu 24 Maret 2021.

“Sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat giat melakukan penertiban atas pelanggaran ODOL dalam rangka mewujudkan Zero ODOL Nasional Tahun 2023," katanya dalam siaran pers, Rabu (24/3/2021).

Dia menyebut program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional.

Menurutnya transportasi adalah urat nadi perekonomian. Jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu.

"Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan, guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah-langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan dalam laporannya menyatakan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi selama 2020, total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 63.770 kendaraan dan di UPPKB Kemang sebanyak 18.616 kendaraan atau 29 persen dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat.

"Jumlah tersebut secara nasional menempatkan UPPKB Kemang sebagai peringkat ke 1 UPPKB yang aktif melakukan penindakan Transfer Muatan kendaraan angkutan barang," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, selama 2021 ini BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan penindakan sebanyak 32.960 kendaraan dan di UPPKB Kemang sebanyak 5.500 kendaraan di mana posisi UPPKB Kemang menempati posisi peringkat ke 3 terbanyak dari seluruh UPPKB Nasional untuk kegiatan Transfer Muatan dan menjadikan BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebagai BPTD dengan peringkat pertama dalam realisasi denda E-Tilang selama periode 1 Januari - 20 Februari 2021.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini," tutup Denny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper