Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembongkaran Anjungan Migas, Skema Cost Recovery Bisa Jadi Opsi

Saat ini terdapat 100 platform yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, platform tersebut wajib dibongkar atau decommission.
Ilustrasi anjungan minyak/ Istimewa
Ilustrasi anjungan minyak/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Skema cost recovery dinilai dapat mengatasi masalah kontraktor yang tidak mengalokasikan dana kegiatan pasca operasi untuk kegiatan pembongkaran anjungan migas tengah laut atau offshore platform.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan pembongkaran atau decommissioning anjungan migas lepas pantai biasanya tergantung dari kontrak migas yang disepakati sebelumnya.

Pada kontrak yang mewajibkan kontraktor untuk mengalokasikan dana kegiatan pasca operasi (ASR), maka nantinya biaya pembongkaran agan menggunakan anggaran tersebut.

Sementara itu, pada kontrak yang tidak ada kewajiban ASR, dia menilai hal itu bisa dilakukan dengan memasukkannya sebagai bagian dari biaya operasi dengan persetujuan negara dan nantinya akan masuk dalam biaya cost recovery.

"Pada dasarnya, decomissioning dan pemulihan lingkungan operasi lokasi memang termasuk dalam biaya operasi migas," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan pada saat ini terdapat 100 platform yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, platform tersebut wajib dibongkar atau decommission.

Namun, pembongkaran itu tidak mudah karena tidak adanya dana yang dicadangkan untuk hal itu. Menurut dia, platform yang sudah tidak beroperasi itu rata-rata dibangun pada saat kontrak bagi hasil yang berlaku pada 1994.

“Untuk kontrak-kontrak baru setelah tahun 1994 ada dananya, jadi 600 platfrom tadi dikurang 100 yang 400-500 sudah ada dananya tercadangkan sampai hari ini sudah terkumpul miliaran dolar juga,” katanya.

Julius menuturkan bahwa untuk biaya pembongkaran platform tersebut diestimasikan sekitar US$6 juta—US$7 juta. Estimasi harga tersebut sangat bergantung pada lokasi dan tipe anjungan.

Di samping itu, terdapat kendala pada perizinan dan peraturan pembangunan yang masih harus memerlukan regulasi yang terintegrasi. Pembongkaran platform juga terkendala masalah administratif di Kementerian Keuangan karena menyangkut statusnya sebagai barang milik negara.

“SKK Migas sedang susun tim untuk buat national policy untuk decommission,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper