Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FABA Dikeluarkan dari B3, Industri Tekstil Kecewa

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan saat ini pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan mengingat banyak juga penolakan yang dilontarkan dari lembaga masyarakat.
Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut./sritex.co.id
Seorang karyawan tengah menjahit seragam militer di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. Divisi garmen merupakan salah satu pilar usaha perusahaan tekstil berbasis di Solo tersebut./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Industri tekstil menyayangkan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) yang berasal dari stoker boiler tidak termasuk yang dikeluarkan dari limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) dalam PP Nomor 22/2021, aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan hanya mengeluarkan FABA yang berasl dari PLTU.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan saat ini pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depan mengingat banyak juga penolakan yang dilontarkan dari lembaga masyarakat.

"Kami akan lihat dulu perkembangannya, prinsipnya kami juga minta FABA [dengan teknologi stoker boiler] dari industri ini juga dikecualikan dari dulu," katanya kepada Bisnis, Senin (15/3/2021).

Pasalnya, Rizal menyebut hasil limbah FABA tersebut memiliki kemanfaatan yang sama secara fisik yakni dapat digunakan untuk semen dan sejenisnya. Menurutnya, jika FABA industri tekstil dapat dikecualikan juga maka akan dinilai akan sangat membantu industri apalagi dalam kondisi pemulihan saat ini.

Rizal menyebut pengelolaan FABA yang mahal sejak mulai keluar dari pabrik dan harus melibatkan pihak ketiga yang tersertifikasi saat ini sangat memberatkan industri.

Menurut Rizal, KLHK dulu menilai FABA dari industri ini masif dan sangat banyak tetapi dia belum mengerti alasan pemerintah kali ini.   

"Kami sedang menyisir hal-hal yang memberatkan industri, jika FABA ini bisa dikecualikan maka akan mengurangi biaya pengelolaan tersebut," ujarnya. 

Sementara itu Koalisi Bersihkan Indonesia menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batu bara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3).

“Penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara mulai dari hulu hingga ke hilir,” kata Peneliti dan Pengkampanye Trend Asia Andri Prasetiyo dalam keyerangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batu bara ini, tutur Andri, adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper