Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Transisi Rokan, 113 Perizinan Perlu Dukungan Pemda Riau

SKK Migas menuturkan ada 113 perizinan yang harus dituntaskan terkait dengan proses perizinan alih kelola Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau. Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau. Dok: SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap dukungan dari pemerintah daerah Riau terkait dengan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi mengatakan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

"Ada 113 perizinan yang harus dituntaskan. Perizinan tersebut diharapkan dapat selesai sebelum 9 Agustus 2021," kata Didik dalam siaran pers, Sabtu (5/3/2021).

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

"Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kita akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai 9 agustus 2021. Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Harapan itu disambut baik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D. yang mewakili Gubernur Riau. Pemprov Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

"Maka kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat," kata Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper