Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen terus menyosialisasikan empat Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Sosialisasi dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan.
Keempat PP tersebut adalah PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sebuah acara virtual, dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, dia menyampaikan harapannya kepada pengusaha, pekerja atau buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terkait perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.?
Kepada pengusaha, Haiyani meminta agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan termasuk menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional.
Dia berharap penghusaha tetap mengedepankan itikad baik dalam menjalin relasi dengan pekerja melalui musyawarah dan mufakat, serta memiliki rasa kemitraan.?
"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ungkapnya.?
Kepada pekerja atau buruh, Haiyani berharap agar bekerja penuh semangat dan tanggungjawab.
Kemudian, sambungnya, pekerja juga harus meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan, serta menjadi patner musyawarah yang produktif.
Lalu, bagi Pengawas Ketenagakerjaan, Haiyani mengatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting yakni melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait mengimplementasikan aturan selain memastikan penerapan dan penegakan hukum.?
Sementara itu, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menyampaikan bahwa secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan keempat PP meliputi enam hal.
Pertama, penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif
Kedua, struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan.
Ketiga, jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan pelindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam. ?
Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.
Kelima, penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan.
“Keenam, penguatan eksistensi Dewan Pengupahan," ujarnya.?
Tri Retno menilai PP No. 36/2021 yang merevisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan merupakan solusi terhadap pemasalahan pengupahan.
Menurutnya, materi muatan PP No. 36/2021 tersebut ada yang sifatnya tetap atau mempertahankan ketentuan lama dan ada juga mengubah ketentuan lama.