Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMB Jadi PBG, Perizinan Dipangkas, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemerintah menghapuskan mekanisme Izin Mendirikan Bangtunan dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tujuan utama kebijakan ini adalah memangkas proses perizinan. Namun, tentu saja harus ada dokuemn yang harus dipersiapkan.
Ilustrasi kegiatan konstruksi gedung./Bloomberg
Ilustrasi kegiatan konstruksi gedung./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan. Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Beleid ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tugasnya dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan aturan ini harusnya akan lebih sederhana dan cepat sehingga pengembang pun tidak kehabisan waktu untuk memasarkan produknya.

Pada awalnya, pihaknya tak setuju adanya penghapusan IMB karena menyangkut keamanan dan kenyamanan bangunan. Namun, meskipun IMB dihapus dan diganti dengan PBG di mana tetap dokumen teknis dan biaya tetap harus ada dari bangunan.

"Jadi, syarat-syarat lain seperti surat bukti kepemilikan tanah, PBB, ketetapan rencana kota, IPTB, rekomendasi dari instansi terkait tidak terlalu dibutuhkan lagi," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (25/2/2021).

Dia menilai yang penting saat ini juga bisa menjamin waktunya memang benar-benar cepat. Bila terjadi penyimpangan dari yang diajukan, sanksinya pun harus tegas.

Menurutnya, beleid ini masih harus disiapkan juklak juknisnya supaya dapat berjalan baik pada pelaksanaanya. "Masih tunggu juklak juknisnya dulu seperti apa," ucap Ali.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan perubahan IMB menjadi PBG akan membantu pengusaha karena perizinan yang tak berbelit dan efektif. Pasalnya, selama perizinan menumpuk di pemerintah daerah.

"Kalau yang baru ini, nanti kalau izin tak keluar dalam beberapa waktu otomatis bisa jalan sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.

PP tersebut menguraikan untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur mencakup antara lain: data penyedia jasa perencana arsitektur; konsep rancangan; gambar rancangan tapak; gambar denah; gambar tampak bangunan gedung; gambar potongan bangunan gedung; gambar rencana tata ruang dalam; gambar rencana tata ruang luar; dan detail utama dan/atau tipikal.

Sementara itu, Dokumen rencana struktur meliputi gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya; gambar rencana struktur atas dan detailnya; gambar rencana basement dan detailnya; dan perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Selanjutnya dokumen rencana utilitas berisi antara lain tentang perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung; perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran.

Dokumen rencana utilitas juga meliputi gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan; Gambar sistem transportasi vertikal; gambar sistem transportasi horisontal; gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal; gambar sistem proteksi petir; gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

Kemudian dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan.

Lalu ada dokumen perkiraan biaya yang mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper