Bisnis.com, JAKARTA — Akhir-akhir ini sejumlah perusahaan batu bara mulai melebarkan bisnisnya ke komoditas nikel. Sejumlah tambang nikel di Indonesia pun disebut-sebut tengah dilirik untuk diakuisisi.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli melihat tren akuisisi perusahaan nikel disebabkan oleh sejumlah hal.
Salah satunya adalah adanya amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk membangun pabrik pengolahan nikel sendiri atau melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pembangunan pabrik pengolahan.
"Ketentuan ini menyebabkan perusahaan yang tidak mampu membangun pabrik pengolahan, keterbatasan dana dan teknologi, keterbatasan pemasaran di dalam negeri maupun ke luar negeri melakukan kerja sama. Umumnya perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan nikel yang beroperasi di Indonesia, umumnya juga memiliki wilayah pertambangan sendiri," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/2/2021).
Di satu sisi, perusahaan pabrik pengolahan juga ingin memastikan bahan baku untuk pabriknya dapat terjamin pasokannya secara terus-menerus.
Selain itu, kata Rizal, terdapat sejumlah IUP nikel yang mati suri dan lama tidak beroperasi semenjak pelarangan penjualan bijih nikel ke luar negeri. Sementara itu, kewajiban perusahaan sebagai pemegang IUP, seperti berupa pajak, PNBP, kewajiban teknis dan lingkungan lainnya masih tetap berlaku sehingga menyebabkan beban keuangan bagi perusahaan.
Baca Juga
Lalu, adanya ekspansi usaha dari perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan untuk menambah portofolio di bidang tambang nikel atau pengembangan bisnis dengan melihat perkembangan industri nikel tersebut dan mengharapkan potensi pertumbuhan pendapatan. "Dengan kondisi inilah sehingga akuisisi perusahaan pertambangan nikel ini terjadi," kata Rizal.
Dengan adanya tren akuisisi ini, dia menilai pemerintah sebaiknya membuat batasan berupa pembuatan peraturan pemerintah agar proses akuisisi tidak menyebabkan terjadinya penguasaan lahan IUP yang besar dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu saja.
"Perhapi menilai, pemerintah harus hadir untuk memastikan tidak terjadinya monopoli penguasaan lahan IUP Nikel," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan bahwa cukup banyak perusahaan tambang yang mulai dilirik untuk diakuisisi oleh perusahaan-perusahaan besar yang sebelumnya tidak bergerak dalam bisnis nikel.
"Memang beberapa tambang di bawah APNI itu sedang diakuisisi oleh perusahaan besar, termasuk beberapa perusahaan asing. Lebih banyak lagi dari perusahaan-perusahaan batu bara sudah mulai masuk area nikel," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, tren akuisisi tambang nikel ini akan semakin banyak ke depan karena tidak dapat dipungkiri bahwa komoditas nikel tengah menjadi primadona seiring dengan didorongnya industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.