Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Transportasi Publik Jadi Prioritas Vaksinasi Tahap II

Pemerintah memasukkan pekerja transportasi publik sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap II.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua mulai hari ini (17/2/2021). Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik serta melanjutkan vaksinasi bagi lansia di atas usia 60 tahun.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19, salah satunya pekerja transportasi umum.

“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (17/2/2021).

Maxi menjelaskan program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Adapun dia memaparkan pekerja publik yang akan mendapatkan vaksinasi tahap kedua ini terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

Pemerintah, lanjutnya, memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.

Sementara itu, Jubir vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmiz menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19. Di mana dia mengingatkan tekanan darah penerima vaksin tidak lebih dari 180 per 110. Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper