Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Panjang Imlek, Bos Kadin Minta Karyawan Tunda Perjalanan Jauh

Pemerintah sejak 9 Februari 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Ketua Umum KADIN Roesan P. Roslani (kedua dari kanan) berbincang bersama Ketua KADIN Sumsel Dodi Reza Alex (ketiga dari kiri) saat acara Muprov KADIN Sumsel di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari
Ketua Umum KADIN Roesan P. Roslani (kedua dari kanan) berbincang bersama Ketua KADIN Sumsel Dodi Reza Alex (ketiga dari kiri) saat acara Muprov KADIN Sumsel di Palembang. Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengimbau agar perusahaan swasta mengeluarkan surat edaran kepada karyawan dan keluarga karyawan.

Surat ini intinya berisi imbauan untuk menunda bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan saat libur panjang pekan ini.

Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat. Selain itu, tak lama lagi akan masuk pada masa liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini," ujar Rosan, dilansir dari tempo.co, Kamis (11/2/2021).

Rosan menjelaskan Kadin telah berkomunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya. "Juga pada Kadin di tingkat daerah," ucapnya. 

Tidak hanya sebatas pada karyawan, Rosan menyebutkan imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja. "Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh," tuturnya.

Menurutnya, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga. Adapun bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Pemberlakukan PPKM ini dilakukan setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar Rosan.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Pelat Merah atau BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek. Libur Imlek akan berlangsung pada 12 hingga 14 Februari 2021.

“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju Corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper