Bisnis.com, JAKARTA — Kapal-kapal tanker milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri, yang disita negara dipastikan masih beroperasi karena disebutkan masih terikat kontrak dengan PT Pertamina (Persero).
"Jadi, karena semua kapal itu sudah terikat kontrak, harus tetap memenuhi kewajibannya. Makanya hal ini diserahkan ke PT Pertamina agar tidak terputus operasinya," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (10/2/2021).
Menurut Febrie, 20 unit kapal tanker sitaan itu kini masih beroperasi di beberapa lokasi antara lain Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu. Namun, kata Febrie, puluhan kapal sitaan tersebut dalam pengawasan tim penyidik Kejagung.
Salah satu dari 20 kapal diduga milik Heru Hidayat yang disita, yakni LNG Aquarius merupakan salah kapal pengangkut LNG terbesar yang dimiliki Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, LNG Aquarius disewa oleh PT Nusantara Regas dari PT Hanochem Shipping mulai 2012. Nusantara Regas merupakan anak usaha patungan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Dalam laman resmi Nusantara Regas disebutkan bahwa kapal Aquarius adalah kapal LNG berbendera Indonesia dan diawaki oleh 100 persen kru dari Indonesia. Kapal ini mengangkut LNG menuju FSRU Nusantara Regas Satu.
Baca Juga
Kapal LNG Aquarius berkapasitas angkut 125.000 meter kubik. Penggunaan LNG Aquarius sudah memenuhi asas cabotage karena kapal angkutan dalam negeri di Indonesia wajib berbendera Indonesia.
Menurut catatan Bisnis, kapal tanker LNG Aquarius pernah mengangkut kargo LNG perdana dari Blok Mahakam sebesar 2 juta MMBtu milik PT Nusantara Regas ke fasilitas regasifikasi Nusantara Regas Satu di Teluk Jakarta pada Januari 2018 lalu.
Kargo LNG itu merupakan pengiriman pertama PT Pertamina Hulu Mahakam, cucu perusahaan PT Pertamina (Persero), sejak menjadi operator Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018.