Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengambil langkah penghentian kontrak lebih cepat atau early termination untuk mengembalikan sebanyak 12 unit Bombardier CRJ-1000 kepada operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC) yang sebetulnya jatuh tempo pada 2027.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memutuskan kontrak secara sepihak terhadap 12 pesawat tipe tersebut mulai Februari 2020. Saat ini, status pesawat tersebut dikandangkan dan tak bisa digunakan sejak 1 Februari 2021.
“Mulai Februari, kami memutuskan secara sepihak memutuskan kontrak CRJ-1000 dengan NAC. Statusnya [pesawat] ada di Cengkareng dengan grounded, tak bisa digunakan mulai Februari,” ujarnya, Rabu (10/2/2021)
Irfan melanjutkan, langkah menghentikan kontrak secara sepihak tersebut juga dilakukan setelah dalam negosiasi dengan produsen tidak terjadi kesepakatan dan tak direspons dengan baik oleh pihak produsen. Ketentuan dalam kontrak sewa tersebut menyebutkan apabila Garuda Indonesia menghentikan sebelum masa jatuh tempo maka harus membayar seluruh jangka waktu sisa kontrak termasuk dengan tarif sewa bulanan.
Maskapai pelat merah tersebut meminta negosiasi dengan tarif yang jauh lebih rendah. Negosiasi tarif ini, sambungnya, tidak menemui titik terang dan permintaan produsen dinilai tak masuk akal lantaran justru menaikkan tarif.
Tak hanya itu, pesawat ini setelah digunakan tak sesuai dengan kebutuhan pasar di Indonesia. Irfan menyebutkan dari tahun ke tahun selalu mengalami kerugian.
Baca Juga
“Kita negosiasi cukup lama dalam kaitan early termination CRJ-1000 yang harusnya berhenti. Pesawat ini nampaknya setelah digunakan tak sesuai dengan kebutuhan pasar di Indonesia. Tahun ke tahun mengalami kerugian. Terlebih dengan pandemi ini, jadi tak efisien. Kami mengambil langkah early termination ini terlebih berulang kali negosiasi memperoleh feedback tak positif,” imbuhnya.