Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Paparan Gas Sorik Merapi Hanya Pernah Terjadi di Kawah Ijen

Kasus paparan gas di Sorik Merapi merupakan yang terberat yang pernah terjadi sejauh ini.
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id
Pengembangan PLTP Sorik Marapi dengan kapasitas total sebesar 240 MW merupakan salah satu proyek strategis nasional dan menjadi bagian dalam Program 35.000 MW maupun Program FTP 10.000 MW Tahap II. /ebtke.esdm.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus paparan gas H2S yang terjadi di pembangkit tenaga panas bumi Sorik Merapi ternyata hanya baru satu kali terjadi sebelumnya di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa dari sebanyak 14 wilayah kerja panas bumi yang beroperasi di Indonesia, kasus paparan gas H2S yang serupa dengan Sorik Merapi belum pernah terjadi sebelumnya.

Dadan mengatakan kasus paparan gas di Sorik Merapi merupakan yang terberat yang pernah terjadi sejauh ini.

"Paparan gas H2S hanya terjadi satu kali yaitu pada 2016 pada saat buka sumur IJN-01 terhadap pekerja di lapangan Medco Ijen. Korban mengalami luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap," katanya dalam paparanya, Rabu (10/2/2021).

Kementerian ESDM mencatat, sejak 2015—2020 mencatat kecelakaan panas bumi paling banyak terjadi pada 2015 dengan 27 kasus yang menyebabkan korban luka ringan 19 orang dan luka berat 8 orang.

Sementara itu, untuk kecelakan panas bumi yang menelan korban jiwa terbanyak terjadi pada 2019 dengan jumlah korban meninggal dunia 4 orang dan 2 orang mengalami luka berat, serta 12 orang tercatat mengalami luka ringat.

Dadan menjelaskan bahwa kasus kecelakaan panas bumi paling sering terjadi di lokasi wellpad atau sumur wilayah kerja panas bumi dan di lokasi power plant panas bumi.

"Kegiatan pengusahaan panas bumi ini adalah proses reguler yang diatur di dalam SOP [standard operating procedure] yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper