Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro: Pembatasan di Mall, Restoran & Kantor Dilonggarkan

Pemerintan melonggarkan jam operasi pusat belanja dari yang sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00 selama PPKM skala mikro.
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 - 22 Februari 2021.

Penerapan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini telah menembus angka lebih dari 1 juta kasus. Meskipun demikian, ada beberapa sektor yang mendapat kelonggaran selama PPKM Mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa beberapa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan perkantoran hingga fasilitas umum.

“Pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja atau work from home 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).

Selain itu, pemerintah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian, sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Poin lainnya adalah durasi jam operasi pusat belanja mulai dilonggarkan dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Sementara itu, restoran dapat beroperasi dengan dua metode.

Pertama, dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Kedua, operasional pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Kemudian, sektor konstruksi tetap dapat beroperasi sepenuhnya atau 100 persen selama PPKM Mikro. Selanjutnya, tempat ibadah juga masih dapat menerima jemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan membatatasi terkait moda transportasi umum," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper