Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setifikat Tanah Elektronik Punya 6 Perbedaan, Apa Saja?

Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya, meskipun didesain dengan sederhana.
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik. /Instagram @kementerian.atrbpn
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik. /Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal meluncurkan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional dalam bentuk kertas.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap. “Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya.

Adapun melalui akun Instagram, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya, meskipun didesain dengan sederhana. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yakni:

Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Kertas
PerbedaanSertifikat Tanah ElektronikSertifikat Tanah Kertas
Kode dokumenMenggunakan harscode, yakni kode unik dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem.Nomor seri unik gabungan huruf dan angka
Kode QRMenggunakan QR code yang berisi tautan guna memudahkan masyarakat mengakses dokumen elektronik. Tidak menggunakan kode QR
Nomor identitasSingle identity atau hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang. 
Kewajiban dan LaranganKententuan kewajiban dan larangan dicantumkan.Pencatatan dilakukan pada kolom petunjuk, sehingga tidak seragam tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
Tanda tanganMenggunakan tanda tangan elektronik, sehingga diklaim tidak dapat dipalsukan. Menggunakan tanda tangan manual, sehingga dinilai rawan dipalsukan. 
Bentuk dokumenDokumen elektronik yang tidak memerlukan ruang penyimpanan khusus seperti brankas.Berbasis kertas yang berupa blanko isian bebeberapa lembar. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper