Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang KA, Sebelum Tes GeNose, Ingat ya Harus Puasa dan Tak Merokok

Penumpang KAI yang ingin mealakukan tes Genose harus puasa 30 menit sebelum tes dan tidak boleh merokok.
GeNose. /Kemenristek
GeNose. /Kemenristek

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjabarkan sejumlah syarat-syarat yang perlu diketahui para pengguna KA jarak jau agar hasil pengetesan GeNose lebih akurat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan pemeriksaan Covid-19, GeNose C19 mulai disediakan di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta mulai 5 Februari 2021 sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh.

“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujarnya, Senin (1/2/2021).

Syarat lainnya, lanjutnya, yakni calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran. Selanjutnya pada layanan pemeriksaan GeNose C19 tuturnya, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.

Langkahnya adalah sebanyak 2 kali di awal. Penumpang diminta mengambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.

Setelah itu, kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.

Joni menambahkan, hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili,” sambungnya.

Dia pun mengharapkan seluruh calon penumpang yang hendak meggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," tutup Joni.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Kemenhub No 11 tahun 2021, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper