Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Aplikasi Charge.In Permudah Isi Daya Kendaraan Listrk

Menhub Budi mendukung ekosistem kendaraan listrik, salah satunya aplikasi Charge.In dari PLN.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap aplikasi Charge.In dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres No. 55/2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Para stakeholder dan instansi terkait diajak untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasikan dengan lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujarnya melaui siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Menhub akan mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya. Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti TransJakarta, DAMRI, dan sebagainya.

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan dua regulasi terkait KBLBB yaitu Permenhub No. 65/2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan Permenhub No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper